MEDAN, Berita HUKUM - Tiga hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, bakal diadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Ketiga hakim itu ialah Surya Perdamaian, Indra Cahya, dan Baslin Sinaga.
Mereka, diadukan oleh Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (Pushpa) karena membuat putusan yang sarat kejanggalan dalam kasus sengketa lahan di Jalan Sukamulia Dalam, Lingkungan IX, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Juli 2013.
Dalam kasus tersebut, satu keluarga miskin menjadi tergugat. Sementara pihak penggugat adalah PT Alfinky Binamitra Sejahtera (ABS), dan PT Suka Mulia Bumi Makmur (SMBM).
Direktur Pushpa Muslim Muis menuturkan, sedikitnya terdapat tiga kejanggalan putusan hakim yang memenangkan penggugat PT ABS dan PT SMBM tersebut.
Pertama, kata dia, persidangan itu menggugat orang yang sudah meninggal dunia. Kedua, menggugat salah seorang tergugat dengan nama yang sama. Ketiga, tanpa mencantumkan nama seorang tergugat, walau nyatanya tergugat sendiri berada dalam lahan sengketa.
"Baru kali ini, saya mendengar ada hakim yang memenangkan fakta baru berupa menggugat orang yang sudah mati. Anehnya, penggugat juga dimenangkan oleh hakim," kata Muslim, Rabu (21/8).
Ironinya lagi, sambung Muslim, keluarga miskin yang digugat kedua perusahaan itu, sudah menempati lahan sengketa sejak puluhan tahun.
"Kenapa baru sekarang lahan itu disengketakan. Padahal, keluarga itu, sudah menempati lahan itu jauh sebelum kedua perusahaan itu ada. Jelas, ketiga hakim itu tak berpihak pada rakyat miskin," tandasnya, seperti dikutip dari tribunnews.com, pada Rabu (21/8).(tbn/bhc/rby) |